Beranda | Artikel
Hukum Bekas Darah Haid yang Menempel di Celana
Rabu, 8 Mei 2013

Bekas Darah haid yang Menempel di Celana

Pertanyaan:

Ada seorang wanita, dia sudah membersihkan bekas haid yang ada di celananya, tapi gak bersih2. masih ada aja bekas darahnya, bahkan sampai kering. Nah.. bolehkh celana ini dipake ibadah? Apakah bekas darah itu najis?

Dari: Ana – Jateng

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Darah haid hukumnya najis, karena itu wajib dicuci.

Jika sudah dicuci, bahkan dikucek, namun masih ada bekasnya, tidak masalah digunakan untuk shalat atau ibadah lainnya yang mempersyaratkan harus suci dari najis.

Kesimpulan ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang seorang sahabat wanita yang bernama Khoulah bintu Yasar datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya,

“Wahai Rasulullah, saya hanya memiliki satu baju, dan ketika haid, saya mengenakan baju ini.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan,

فإذا طهرت فاغسلي موضع الدم ثم صلي فيه

“Jika kamu telah suci, cucilah bekas yang terkena darah, kemudian gunakan baju itu untuk shalat.”

Khoulah bertanya lagi: “Ya Rasulullah, bagaimana jika bekasnya tidak hilang?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يكفيك الماء ولا يضرك أثره

“Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi; disahihkan Albani).

Hukum semacam ini sejalan dengan kaidah umum dalam fikih,

المشقة تجلب التيسير

“Kesulitan membawa kemudahan”

Dan ini bagian dari kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya. Allah memberikan banyak keringanan dalam kesulitan yang tidak mungkin dihindari oleh para hamba-Nya. Allah berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia sama sekali tidak menjadikan adanya kesempitan untuk kamu dalam agama (QS. Al-Hajj: 78)

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baitss (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini . .

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Nabi Adam Dan Dinosaurus, Syiah Sesat Karena, Qiyamul Lail Tanpa Tidur, Jin Menurut Al Quran, Kerasukan Jin, Cara Melihat Makhluk Gaib

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/17797-hukum-bekas-darah-haid-yang-menempel-di-celana.html